Meski PPKM Dicabut, Presiden Jokowi Tetap Salurkan Bansos dan Vitamin

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 21:01 WIB
Presiden Jokowi saat mengumumkan keputusan pPresiden Jokowi saat umumkan pencabutan kebijakan PPKM  (BPMI Setpres/Kris/CoverBothSide.com)
Presiden Jokowi saat mengumumkan keputusan pPresiden Jokowi saat umumkan pencabutan kebijakan PPKM (BPMI Setpres/Kris/CoverBothSide.com)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara resmi dicabut pada Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman pencabbutan dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta.

Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

“Perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan. Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023,” ujar Presiden Jokowi saat umumkan pencabutan PPKM.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Pengidap Covid 19 Boleh Keluar Rumah Asal Lakukan Ini

Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah juga akan tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Selain itu, sejumlah intensif seperti intensif pajak juga tetap dilanjutkan.

“Bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Negara telah mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid 19 di tanah air yang terkendali.

“Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Pengidap Covid 19 Boleh Keluar Rumah Asal Lakukan Ini

Presiden Jokowi menambahkan, sebelum pencabutan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian Covid 19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid 19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” ucapnya.

Presiden Jokowi menyampaikan, keberhasilan Indonesia dalam mengendalikan pandemi sekaligus menjaga perekonomian adalah karena kebijakan gas dan rem yang diterapkan oleh pemerintah. 

Baca Juga: Meski PPKM Dicabut, Penumpang di Bandara Soetta Tetap Diperiksa Ketat

“Alhamdulillah, Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya. Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita,” tandasnya. ***

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X