SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Menjelang 2024, media sosial akan mendapat pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Warganet yang menyebarkan black campaign atau kampanye hitam, fitnah, dan hoax di media sosial akan ditindak dengan hukum pidana.
Pengawasan tersebut akan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Bawaslu dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Minggu 18 Desember 2022.
Baca Juga: Di Hadapan Bawaslu, Presiden Jokowi Ingatkan Soal Validitas DPT
Dia menjelaskan tim Satgas tersebut nantinya bisa saja memidanakan para terduga pelaku kampanye hitam yang mengarah kepada unsur fitnah dan hoax di medsos.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana," ujar Bagja.
Menurut Bagja, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.
Oleh karena itu, Bagja mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial.
"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," terangnya.
Baca Juga: Parpol Catut 20 Ribu Lebih Data Pribadi Warga. Bawaslu Ungkap Pihak yang Terlibat
Sebelumnya, Bagja juga sempat menuturkan bahwa Satgas tersebut kini tengah dirumuskan. Dia menargetkan Satgas itu akan terbentuk pada Januari 2024.
"Januari Insyallah sudah terbentuk (Satgas)," tukasnya. ***
Artikel Terkait
5 Parpol yang Menang Sengketa di Bawaslu Tetap Tak Lolos Verifikasi