SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengusutan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira anggota Paspampres terhadap perwira perempuan Kostrad terus berlanjut. Diketahui pelaku berinisial BF berpangkat mayor, sedangkan korban berinisial GE berpangkat letda.
Selain dipastikan dipecat, pelaku (BF) juga harus menjalani proses hukum pidana di peradilan militer.
Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Puspomad, Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Jumat 2 Desember2022.
Baca Juga: Panglima TNI Tindak Tegas Oknum Paspampres yang Perkosa Perwira Perempuan
Lebih lanjut Chandra mengatakan bahwa oknum perwira Paspampres berpangkat mayor itu, pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo
Meski demikian, Chandra belum menjelaskan secara rinci pasal yang dikenakan kepada tersangka. Penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
"Sedang disusun oleh penyidik. Berdasarkan keterangan saksi korban dan bukti-bukti awal," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar Mayor BF, pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan anggota Paspampres itu dipecat.
Artikel Terkait
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa : Ada Penambahan Prajurit di Papua, Ini Alasannya
Respon Andika Soal Prajurit TNI Tendang Suporter di Stadion Kanjuruan