SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira Paspampres terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad).
Diketahui pelaku pemerkosaan itu berinisial BF dan berpangkat mayor. Sedangkan korban berinisial GE berpangkat Letda.
Hal itu terungkap setelah pihak TNI melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Jenderal Andika menegaskan hasil penyelidikan itu dilanjutkan dengan penindakan terhadap oknum anggota Paspampres itu.
Baca Juga: Respon Andika Soal Prajurit TNI Tendang Suporter di Stadion Kanjuruan
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa saat ditemui di Mako Kolinlamil Jakarta, Kamis 1 Desember 2022.
Kemudian Andika mengungkapkan dirinya meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas. Lebih dari itu, Jenderal Andika memerintahkan jajarannya agar anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika
Andika memastikan kasus tersebut juga sudah ditangani Mabes TNI. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.
Artikel Terkait
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa : Ada Penambahan Prajurit di Papua, Ini Alasannya