SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Dalam sidang pada Selasa 29 November 2022 itu, Majelis Hakim menghadirkan saksi dari Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengungkapkan keluhannya karena dinyatakan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Jalani Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Sambo, Terdakwa Tolak BAP Saksi
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso awalnya bertanya hukuman yang diterima Ridwan Soplanit akibat terlibat dalam kasus tersebut.
“Saudara mendapatkan hukuman apa?,” tanya hakim ke Ridwan di PN Jakarta Selatan.
“Demosi, Yang Mulia,” jawab Ridwan.
“Demosi selama? Atas kesalahan apa?,” tanya hakim.
“8 tahun, Yang Mulia. Kurang profesional,” jawab Ridwan.
Artikel Terkait
Di Depan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Perbuatan Sang Anak Terhadap Istrinya
Saksi Akui Pemberian Ijin Membawa Senpi untuk Barada E dan Brigadir J Janggal