SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 18 November 2022. Dalam sidang tadi PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi sekaligus terdakwa Agus Nurpatria.
Dalam persidangan tadi, Agus mengaku ragu terkait tembakan yang mengarah ke tubuh Brigadir J. Pasalnya berdasarkan pernyataan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bharada E mengeluarkan lima tembakan, sementara hasil autopsi terdapat tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar.
Baca Juga: Saksi Akui Pemberian Ijin Membawa Senpi untuk Barada E dan Brigadir J Janggal
“Seperti yang dijelaskan Pak Arif memang benar kami terima informasi waktu itu bentuknya foto hasil autopsi sementara,” ujar Agus di PN Jakartas Selatan.
“Yang jadi agak meragukan saya waktu itu adalah karena keterangan awal Pak Richard ini yakin mengeluarkan lima tembakan dan tembakan pertama kena ke dada. Tapi di hasil autopsi sementara yang ditandatangani dokter itu ada tujuh luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar,” sambungnya.
“7 tembakan luka masuk dan 6 luka keluar?,' Tanya hakim.
“Iya,” tegas Agus.
“Kemudian saya lapor lagi ke Pak Hendra (Kurniawan),” tutur Agus.
Baca Juga: Jalani Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Sambo, Terdakwa Tolak BAP Saksi
Artikel Terkait
Dalam Dakwaan: Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih Usai Pembunuhan Brigadir J
Di Depan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Sebut Perbuatan Sang Anak Terhadap Istrinya