Saksi Akui Pemberian Ijin Membawa Senpi untuk Barada E dan Brigadir J Janggal

- Senin, 28 November 2022 | 21:24 WIB
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan (Batik) memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan (Batik) memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 28 November 2022 dengan menghadirkan saksi.

Dalam sidang tadi PN Jakarta Selatan menghadirkan saksi yang bernama Linggom Parasian Siahaan selaku Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri.

Baca Juga: Jalani Sidang Perkara Perintangan Penyidikan Kasus Sambo, Terdakwa Tolak BAP Saksi

Setelah bersumpah, dia pun memberikan kesaksiaan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Linggom mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merupakan pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan mendiang Brigadir J.

"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Elizer dan almarhum Brigadir Yosua," ujar Linggom.

"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” tanya hakim.

"Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma,” jawab Linggom.

"Pak Kayanma-nya siapa?,” tanya hakim lagi.

"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ucap Linggom.

Baca Juga: 2 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Mangkir dari Sidang. Begini Sikap Hakim

Kemudian hakim bertanya kepada Linggom terkait surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E.

Linggom pun menjelaskan, dirinya pada tahun 2021 dipanggil Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) untuk Brigadir J dan Bharada E. Setelah selesai, dia mengantarkan lagi ke ruangan Kayanma.

Keesokan harinya, Linggom mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA tersebut lantaran prosedur yang tidak lengkap karena tidak adanya tes psikologi atau pengantar satker atau surat keterangan dokter.

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X