SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Sejak menjadi tersangka atas kasus gagal ginjal akut, pemilik CV Samudera Chemical yang berinisial E tak memenuhi pemeriksaan polisi. Bahkan dirinya menghilang.
Menyikapi hal itu Bareskrim Polri memasukan E dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tak hanya itu saja, E juga dicekal.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudera Chemical Menghilang
Informasi itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto di laman PMJ News dikutip pada Sabtu 26 November 2022.
Pipit Rismanto mengatakan, Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan untuk tersangka E.
“Kita sudah terbitkan DPO ya, pencekalan sudah,” ujar Pipit
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.
Baca Juga: Tempat Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Digeledah. Ini yang Ditemukan
CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran mengoplos bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal. ***
Artikel Terkait
Dua Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Atas Kasus Gagal Ginjal Akut. Ini Ancamannya