SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kejaksaan menerima kembali berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa dan tiga tersangka lainnya terkait dugaan kasus peredaran narkoba dari Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansah kepada wartawan, Jumat 25 November 2022.
"Hari ini penyidik Satresnarkoba Polda Metro Jaya menyerahkan kembali berkas perkara atas nama Teddy Minahasa (TM), TP, SN, dan LP alias Anita," ungkap Ade.
Baca Juga: Irjen Teddy Cabut BAP Kasus Peredaran Narkoba, Begini Respon Penyidik
Atas berkas para tersangka tersebut, kata Ade, jaksa akan menelitinya. Penelitian itu untuk memastikan apakah penyidik Polda Metro Jaya telah memenuhi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap, baik secara formil maupun materiil.
"Kemarin kan kita kembalikan berkas perkaranya tanggal 9 November dan 17 November sudah kita kembalikan, nah dari jaksa peneliti kemudian hari ini akan kita cek kembali apakah petunjuk yang diberikan oleh JPU sudah dipenuhi atau belum," tuturnya.
Sebagai informasi, berkas yang baru diserahkan ke Kejaksaan itu merupakan berkas hasil revisi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan berkas perkara Teddy Minahasa dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Artikel Terkait
Irjen Teddy Minahasa Belum Jalani Pemeriksaan Etik. Polri Buka Suara
Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Irjen Teddy ke Polda Metro Jaya