SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Meski Irjen Teddy Minahasa mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran narkoba, pengusutan atas dirinya terus berlanjut.
Polda Metro Jaya memastikan tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM).
Penegasan itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 November 2022.
"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Mukti.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Akan Dikonfrontir dengan Tersangka Lain
Dia menjelaskan, pihak Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut karena pencabutan BAP merupakan hak tersangka. Namun penyidik akan melakukan pemeriksaan ulang dengan alat bukti yang ada.
"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak Teddy Minahasa, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Meski demikian Mukti mengungkapkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," tuturnya.
Artikel Terkait
Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Irjen Teddy ke Polda Metro Jaya
Soal Pesan WhatsApp Irjen Teddy: Tukar Narkoba dengan Tawas, Begini Tanggapan Hotman