SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Beberapa waktu lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 10 tahun penjara.
Rahmat Effendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berkenaan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Putusan itu menuai ketidakpuasan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena lembaga antirasuah itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Prihatin atas OTT Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi
Prosedur banding sudah dilakukan KPK dengan menyerahkan memori banding atas putusan terdakwa Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Jaksa KPK Siswhandono selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Ali Fikri, materi banding berkenaan dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
Ali Fikri menambahkan, Tim Jaksa menyakini peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan. Yaitu, dengan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi.
Alhasil, instansi serta perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan 6 Tersangka Atas Kasus Dugaan Suap di Pemkab Bangkalan