Susi Pujiastuti Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam. Ini Alasan Kejagung

- Jumat, 7 Oktober 2022 | 21:02 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.  (PMJ News/Dok Net)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. (PMJ News/Dok Net)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti untuk diperiksa sebagai saksi. Keterangan yang diperlukan dari Susi soal dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.

Pihak Kejagung menilai Susi Pudjiastuti mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri sehingga dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Kasetpres Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat 7 Agustus 2022.

"Untuk melengkapi alat bukti, menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuora impor garam," ungkap Kuntadi

Sementara itu, Susi Pudjiastuti meminta para penegak hukum untuk memberikan hukuman yan setimpal kepada pihak-pihak yang mengambil kesejahteraan petani garam.

"Kalau ada orang-orang yang memanfaatkan dalam tata regulasi niaga itu harus mendapatkan atensi dan hukuman setimpal, karena mengambil hak para petani garam mendapatkan kesejahteraannya," jelas Susi.

Baca Juga: Bali Roadmap Ekonomi Kreatif: Kekayaan Intelektual Bisa Diagunkan Bank

Menurut Susi, sebagai orang yang mengerti seluk beluk tata niaga garam yang diproduksi petani dalam negeri dirinya ingin berpartisipasi memberikan pendapat dan pandangannya.

"Kalau harga jatuh karena impor berlebihan kan kasihan para petani (garam)," ujar Susi. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X