SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambangi Kementerian Sosial Kamis 4 Agustus 2022. Usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Tri Risma, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan pihaknya menemukan 176 lembaga penampung dan penyalur donasi diduga melakukan penyelewengan sumbangan dari masyarakat. Lembaga tersebut serupa dengan Yayaysan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang
"Ada 176 entitas yayasan lainnya yang kami serahkan (ke Kemensos) untuk diperdalam. Selain terkait kasus yang sedang marak sekarang didalami oleh Bareskrim," jelas Ivan di kantor Kemensos, Jakarta.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Penguburan Beras Bansos
Ivan menambahkan, bentuk penyelewengan dana masyarakat di 176 lembaga filantropi tersebut di antaranya aliran dana yang mengalir ke pengurus yayasan hingga ke lembaga hukum bentukan lembaga tersebut.
Menanggapi pernyataan PPATK ini, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut masih mendalami soal temuan tersebut.
"(Terkait 176 lembaga filantropi diduga menyelewengkan dana) masih didalami," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikutip dari laman PMJ News, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Biaya Proyek KCJB Bengkak Jadi 6,07 Miliar Dolar US. Begini Respon Anggota DPR
Pada kesempatan itu, Whisnu juga belum bisa memberikan informasi detail terkait hal tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan dana dari pihak selain Boeing yang juga disalahgunakan ACT. ***
Artikel Terkait
ACT Setor Uang Rp 10 Miliar ke Koperasi Syariah 212 untuk Keperluan Bayar Utang
ACT Selewengkan Uang Donasi Boeing Hingga 30 Persen. Ini Bukti Formilnya