SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Kasus penguburan beras bantuan bansos di Depok tidak mengandung unsur pidana. Pasalnya tidak ada pihak yang dirugikan dari tindakan JNE yang mengubur beras bansos di tanah lapang.
Simpulan di atas berdasarkan hasil sejumlah pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap pihak-pihak terkait. Kemudian kepolisian menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Pihak kepolisian memastikan penghentian penyidikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dari pihak JNE.
Baca Juga: Biaya Proyek KCJB Bengkak Jadi 6,07 Miliar Dolar US. Begini Respon Anggota DPR
Informasi itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.
“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Auliansyah.
Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan bahwa penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.
Baca Juga: RSUD Bendan Kota Pekalongan Punya Direktur Baru Hasil Seleksi Terbuka. Ini Profilnya
Artikel Terkait
Tangani Kasus Penimbunan Bansos, Polisi Agendakan Pemeriksaan Lanjutan Selasa Besok
Hasil Pemeriksaan Polri, JNE Kubur Beras 3,6 Ton. Ini Alasannya