SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Para pelaku usaha didorong mendapatkan Jaminan Produk Halal (JPH) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan BPJPH menggencarkan pendaftarannya dengan berbagai fasilitas. Diharapkan dengan digencarkannya program tersebut banyak pelaku usaha mendapat sertifikat halal.
Sayangnya di tengah gencarnya program JPH tak menutup kemungkinaan adanya tindak penipuan berkedok pendaftaran produk halal. Mengantisipasi resiko itu BPJPH mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs atau aplikasi menyerupai SIHALAL (Sistem Informasi Halal). Situs resmi yang disiapkan pemerintah untuk mengajukan Sertifikasi Halal dengan klik ptsp.halal.go.id.
Baca Juga: 35 Negara Mendaftar untuk Mendapat Jaminan Produk Halal dari Indonesia. Salah Satunya Rusia
Kewaspadaan ini diperlukan untuk menghindarkan pelaku usaha dari penyalahgunaan data hingga penipuan saat mengajukan sertifikasi halal.
Kemenag mengingatkan hal tersebut lantaran telah beredar di grup Whatsapp tautan situs sihalal.com. Di dalam situs tersebut terdapat form untuk mengajukan sertifikasi halal. Padahal tautan link itu tidak benar.
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menegaskan seluruh isi dan informasi dalam situs tersebut tidak berkaitan dengan aplikasi SIHALAL besutan BPJPH dan tidak berhubungan dengan pendaftaran sertifikasi halal dalam bentuk apapun.
"Kami imbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati. Silakan mengajukan Sertifikasi Halal hanya pada aplikasi SIHALAL yang diakses di laman ptsp.halal.go.id," tegas Arfi Hatim, Minggu, 26 Juni 2022.
"Jangan mengisi data diri pada aplikasi yang menyerupai SIHALAL di laman situs lain. Karena BPJPH tidak bertanggung jawab bila terjadi penyalahgunaan data yang diinput," imbuhnya.

Artikel Terkait
Penetapan Label Halal dari BPJPH Kementerian Agama Berlaku Efektif, Gantikan MUI
Menag Yaqut Cholil Qoumas : Label Halal dari MUI Mulai Tidak Berlaku
BPJPH Kemenag Sediakan 10 Juta Sertifikat Halal Gratis bagi Usaha Kecil