SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Dua tersangka kasus dugaan gagal bayar dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan). Kendati demikian proses hukum keduanya masih berlangsung.
Kendati berada di luar tahanan kedua tersangka tersebut dalam pengawasan pihak kepolisian.
Keluarnya dua tersangka kasus KSP Indosurya menuai sorotan publik terutama dari para korban atas kasus tersebut.
Baca Juga: Gagal Bayar Akibat Himpun Dana Secara Ilegal, KSP Indosurya Dijerat Pidana
Menyikapi hal itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan berdasarkan Pasal 110 ayat 2 KUHAP, berkas perkara para tersangka sampai saat ini belum lengkap.
"Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil," ungkap Ketut dalam keterangannya dikutip, Minggu, 26 Juni 2022.
Sementara kedua tersangka kedua tersangka diketahui telah menjalani masa tahanan selama 120 hari sehingga dikeluarkan dari tahanan.
Ketut menyampaikan berkas perkara ketiga tersangka dikembalikan lagi ke Polri untuk dilengkapi. Ketiga berkas perkara tersangka dikembalikan ke Polri tertanggal Jumat 24 Juni 2022.
Artikel Terkait
Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro Gondol Rp 551 Miliar dari Ribuan Korban