SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Bali. Seorang youtuber ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Youtuber berinisal RMH itu diduga menyebarkan konten pornografi dan mengendirse judi online. Dia ditangkap bersama dua rekannya berinisial R dan E.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko kepada wartawan, Minggu, 26 Juni 2022.Kendati demikian proses penangkapan dilakukan tanpa penggrebekan terhadap mereka.
"Kita tidak ada penggerebekan. Hanya penyelidikan dan penyidikan saja," ujarnya.
Baca Juga: Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 35 Kg. Ini Jenisnya
Lebih lanjut Nanang mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus pornografi tersebut.
“Ya, kita lagi penyelidikan kasus pornografi. Tetapi harus diperkuat alat bukti dan data juga. Jika ada alat bukti kuat, kita bisa menahan orang. Jika belum yakin kita harus perlu proses," ujarnya.
Baca Juga: Denise Chariesta Tunjukkan Bukti Dugaan Pelecehan Seksual Razman Nasution
Untuk diketahui, YouTuber RMH itu diduga memproduksi konten berbau pornografi dan ketiganya juga diduga mengendorse judi online. ***
Artikel Terkait
Siskaeee Raup Rp 2 Miliar dari Konten Pornografi Selama 2 Tahun
Dea Akui Pernah Unggah Video Syur Bareng Pacarnya di OnlyFans