Baca Juga: Sepeda Motor Milik Seorang Wanita dibawa Kabur Pria yang Dikenalnya di FB. Begini Kronologinya
Laporan yang telah dibuat mengarah kepada kasus dugaan penistaan agama ujaran kebencian dan berbau SARA.
“Kami sudah menyampaikan laporan terkait dugaan penistaan agama, yang mana Alhamdulillah laporan sudah diterima dengan dugaan ujaran kebencian dan berbau SARA," tambahnya.
Dalam laporan yang telah dibuat, pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016.
Baca Juga: Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual kepada Siswi SMK. Terungkap Modusnya
"Untuk itu, untuk sementara Pasal yang diduga terkait dalam laporan ini, yaitu tindak pidana penistaan agama melalui elektronik dalam Pasal 28 ayat 2, Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156 (a) KUHP, yang mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara," jelasnya. ***
Artikel Terkait
RUU Tentang Minuman Alkohol Masuk Prolegnas 2022, Baleg DPR RI Serap Aspirasi di Bali