PPATK Bekukan 21 Rekening Bank Milik Khilafatul Muslimin. Ini Tujuannya

- Kamis, 16 Juni 2022 | 20:09 WIB
Khilafatul Muslimin Yayasan yang Bertentangan dengan Pancasila. (SMSolo/Sri Hartanto)
Khilafatul Muslimin Yayasan yang Bertentangan dengan Pancasila. (SMSolo/Sri Hartanto)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Sebanyak 21 rekening bank milik Khilafatul Muslimin saat ini dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut tersebar pada sejumlah bank.

Hal itu disampaikan Direktur Analisis Transaksi PPATK Maryanto, Kamis, 16 Juni 2022.

“Langkah yang sudah diambil oleh PPATK selama ini adalah telah menghentikan sementara atau istilah awam membekukan sementara sekitar 21 rekening yang ada di beberapa bank,” ungkapnya.

Baca Juga: Tangkal Radikalisme, Gubernur Ganjar Dukung Madin NU Ajarkan Toleransi

Pembekuan tersebut dilakukan agar penyidik bisa mendalami aliran dana dari ormas Khilafatul Muslimin. Diketahui saat ini Polda Metro Jaya tengah melakukan penyidikan atas kegiatan Khilafatul Muslimin yang bertentengan dengan NKRI dan Pancasila.

“Tentu hal ini memberikan kesempatan kepada para penyidik untuk mendalami lebih lanjut keterkaitan antara pemilik rekening, aliran dana, kemudian pengirim dana dan penerima dana dan sebagainya,” ujar Maryanto.

Lebih lanjut Maryanto menyebutkan, aliran dana dalam rekening Khilafatul Muslimin yang dibekukan tersebut belum dilakukan penyitaan.

“Pertama, ini belum ada penyitaan. Nanti yang menyita penyidik. PPATK hanya memberhentikan penghentian sementara, atau pembekuan sementara,” jelasnya.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa aliran dana itu ibarat urat nadinya suatu kejahatan. Kalau urat nadinya itu kita putus, mereka akan kesulitan bergerak,” tandasnya.

Baca Juga: DPR : Rehabilitasi Bagi Korban Penyalahgunaan Narkoba Jangan Rumit

Maryanto menambahkan, saat aliran dananya diberhentikan sementara, saldo dalam rekening mereka tidak signifikan dikarenakan uang yang masuk rekening segera diambil

“Begitu kita hentikan sementara, bukan berarti dalam rekening tersebut tidak bisa dilakukan transfer masuk atau setoran tunai. Tidak begitu. Jadi tetep bisa masuk tapi tidak bisa keluar. Saya gak paham berapa. Tapi saat dilakukan penghentian sementara, nilainya tidak signifikan,” tandasnya.***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X