SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Penyalahgunaan narkoba menjadi masalah serius yang mengancam generasi muda. Banyak pengguna narkoba yang disebabkan oleh salah pergaulan. Mereka terjebak jadi pengguna narkobba lantaran dijerumuskan oleh rekan-rekannya. Akibat lemahnya sikap sehingga mudah dipengaruhi untuk mencoba natkoba. Oleh karena itu korban atas penggunaan narkoba harus ditangani dengan tepat oleh negara. Sementara para pengedar narkoba harus dihukum seberat-beratnya.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan agar pengguna narkoba sebagai korban akan dioptimalkan melalui rehabilitasi sedangkan pengedar narkoba dihukum seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan Sidarta saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Narkotika: Komitmen DPR Berantas Narkotika di Tanah Air’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.
Baca Juga: Pengurus Persibat Gelar Seleksi Pemain Lokal. Ini Syarat Utamanya
I Wayan Sudirta memastikan Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu korban narkotika.
DPR dan pemerintah dari segi politik dan hukum sudah sejalan dalam pembahasannya akan melihat penuangan semangat rehabilitasi dalam norma ketentuan pasal-pasal yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“DPR RI dan Pemerintah satu kata dalam RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengoptimalkan rehabilitasi bagi pengguna dan pecandu korban narkotika. Terkait rehabilitasi, saya memiliki pandangan rehabilitasi untuk pengguna narkotika tidak perlu diatur dengan syarat yang terlalu rumit dan berbelit-belit. Stigma yang muncul di masyarakat rehabilitasi narkotika hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uang saja. Padahal, masyarakat biasa banyak yang menjadi korban narkotika,” ujar Sudirta.
Lebih lanjut dia mengungkapkan adapun bagi para pengedar dan bandar akan diberikan hukuman seberat-beratnya dan bila perlu diberikan pidana hukum mati untuk bandar narkotika.
Tak hanya itu, sambung Wayan, wajib diwaspadai adanya infiltrasi asing untuk menghancurkan bangsa Indonesia melalui narkoba.
Maka, Wayan kembali menegaskan sebagai Anggota DPR RI dirinya mendukung penuh untuk bandar dan pengedar narkoba dihukum mati dengan memperkuat aparat penegak hokum, khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca Juga: Hari Ini 3.922 Jemaah Haji Diberangkatkan. Lebih 29 Ribu Orang Telah di Madinah
“Karena itu aparat penegak hukum harus kuat, tegas dan tidak main-main dengan pemberantasan narkotika yang akan menghancurkan generasi masa depan. RUU harus memperkuat BNN, agar lebih kerja keras lagi dalam memberantas narkoba. Anggaran BNN sejak 2017 hingga 2021 BNN terus menurun hingga Rp2,5 triliun. Hanya saja BNN harus memiliki terobosan kinerja baru yang terukur agar anggarannya bisa dinaikkan mengingat kenaikan anggaran tak cukup kalau tidak diimbangi dengan perilaku aparat yang memiliki komitmen untuk menjaga keutuhan bangsa,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) Bali tersebut. ***
(Heru Guntoro/gesuri.id)
Artikel Terkait
Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Ajukan Rehabilitasi
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Jalani Rehabilitasi Tapi Disukan Proses Cerai, Cek Faktanya
Tiga Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk Polsek Metro Jakarta. Begini Kronologinya