SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Penerapan sistem ganjil genap akan berlaku di 26 ruas jalan di DKI Jakarta. Bertambah 1 ruas jalan lagi yang semula direncanakan 25 ruas jalan.
Sistem itu berlaku untuk semua kendaraan pribadi termasuk taksi online.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu, 28 Mei 2022. Menurutnya taksi online menjadi salah satu kendaraan yang tetap terkena tilang jika melanggar ganjil genap (gage) di 26 ruas jalan karena tidak ada ciri khusus yang membedakan dengan kendaraan lain.
"Iya (tetap kena tilang ganjil genap)," kata Sambodo.
Baca Juga: Anggota BTS Akan Bertemu Presiden Joe Biden, Terungkap Misinya
Untuk menakomodir keperluan taksi online, Sambodo menyebut pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk membicarakan ciri khusus taksi online agar tidak terkena tilang di 26 kawasan ganjil genap (gage).
Salah satu opsi yang akan diberikan kepada taksi online yakni pemasangan stiker khusus untuk membedakan dengan mobil lain. Hal ini akan dibahas dalam rapat koordinasi.
"Dalam waktu dekat bisa kami undang untuk rapat. Cuma begini, kalau taksi online mau diberi stiker biar bisa dibedakan, pertanyaannya stiker ini siapa yang mengeluarkan? Kalau bisa dijual bebas semua pasti pasang stiker," ujarnya.
Seperti diketahui, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap (gage) yang semula hanya berlaku di 13 titik, kemudian menjadi 26 kawasan di Jakarta.
Artikel Terkait
DKI Jakarta Perluas Sistem Ganjil Genap Menjadi 25 Ruas Jalan, Ini Rinciannya