Mahasiswa Terduga Teroris Terkait ISIS Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Dasarnya

- Kamis, 26 Mei 2022 | 17:12 WIB
Mahasiswa Malang Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme, Ternyata Punya Dua Peran Besar (Pixabay)
Mahasiswa Malang Ditangkap Densus 88 Terkait Dugaan Terorisme, Ternyata Punya Dua Peran Besar (Pixabay)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Seorang mahasiswa di Kota Malang diringkus Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri awal pekan ini. Mahasiswa berinisial IA itu diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme. Diduga dia melakukan penggalangaan dana dan mengelola akun media sosial untuk kegiatan terorisme.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkann mahasiswa yang menjadi terduga teroris IA akan dijerat dengan Undang Undang Pemberantasan Tindak Terorisme.

"Dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," ujar Kombes Aswin kepada wartawan, Kamis, 26 Mei 2022.

Kendati demikian, Aswin mengatakan bahwa sangkaan tersebut masih bisa berubah disesuaikan dengan proses penyidikan yang masih berjalan.

"Namun sangkaan ini masih dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," ucapnya.

Baca Juga: Pengemudi Pajero dalam Kecelakaan Maut di Menara Saidah Diamankan Polisi

Diketahui penangkapan mahasiswa terduga teroris dilakukan Densus 88 Anti-teror Polri di Malang pada Senin 23 Mei 2022 pukul 12.00.

Mahasiswa itu saat ini tengah menempuh perkuliahan di kampus Kota Malang.

"Dilakukan penangkapan Senin, 23 Mei 2922 pukul 12.00 WIB terhadap satu orang tersangka inisial IA (22), seorang mahasiswa di perguruan tinggi di kota Malang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, 24 Mei 2022.

Ramadhan menjelaskan, IA terlibat dalam sejumlah kegiatan terorisme bersama kelompok ISIS. Salah satunya dengan melakukan pengumpulan dana untuk membantu ISIS di Indonesia.

"Kemudian, yang bersangkutan juga mengelola media sosial dalam rangka penyebaran materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme," tuturnya. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X