SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kembali berlakukan sistem ganjil genap kembali hari ini Senin, 23 Mei 2022. Hari ini kendaraan yang melintas nomor polisi kendaraan ganjil. Untuk itu kepolisian meminta pengendara di wilayah DKI Jakarta memperhatikan pelat nomornya, apakah dapat melintas pada hari ini di jalur khusus pelat ganjil.
Perlu diinformasikan, ada dua jadwal pemberlakukan sistem ganjil genap, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Baca Juga: Ferrari Milik Indra Kenz Sudah Tiba di Bareskrim. Disita dari Medan
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap. Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan DKI Jakarta.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: 22 Mei 2022, Maudy Ayunda Menikah dengan Pria Asal Korea Selatan
Kebijakan ganjil genap yang berlaku di 13 ruas jalan di atas diterapkan di Jakarta setiap Senin-Jumat. ***
Artikel Terkait
Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Konten Asusila, Begini Tanggapan Hotman Paris