SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Dampak dari sikap negara Singapura yang menolak kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) menuai protes sejumlah kelompok di Indonesia. Salah satunya Persaudaraan Alumni (PA) 212. Bahkan kelompok itu merencanakan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kendati demikian rencana aksi itu belum disertai surat pemberitahuan kepada polisi.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis, 19 Mei 2022.
"Belum tahu, kita belum ada pemberitahuannya," ujar Zulpan.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Simak Selengkapnya
Lebih lanjut Zulpan mengingatkan bahwa setiap aksi unjuk rasa harus diberitahukan ke pihak kepolisian. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Setiap orang yang berunjuk rasa menyampaikan pendapat di muka umum sesuai amanat Undang-Undang No 9 Tahun 1998 kan ya untuk memberitahukan kepada kepolisian menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Belum Semua Calon Jamaah Haji Sudah Disuntik Vaksin Covid 19 Dosis 2
Sejauh ini, Zulpan menegaskan pihaknya belum menerima pemberitahuan atas rencana unjuk rasa tersebut. Namun, Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan dan pengawalan jika unjuk rasa telah dilaporkan ke kepolisian.
Artikel Terkait
Terkait Penahanan UAS, Kemendagri Singapura Beberkan Alasannya