Polisi Ungkap Cara Dea Lakukan Produksi dan Distribusi Konten Syur

- Selasa, 29 Maret 2022 | 16:17 WIB
Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti kasus syur yang menjerat Dea / PMJ News
Polda Metro Jaya tunjukkan barang bukti kasus syur yang menjerat Dea / PMJ News

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Tersangka kasus pornografi, Dea melakukan promo video dan foto syur dirinya melalui Twitter dengan menampilkan cupllikannya. Kemudian Dea mengarahkan peminatnya untuk mengakses platform OnyFans yang berbayar.

Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: YouTuber Reza Arap Kembalikan Uang Pemberian Doni Salmanan ke Penyidik, Ini Besarannya

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 Maret 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan cara Dea dalam memproduksi dan mendistribusikan konten porno melalui situs www.onlyfans.com.

"Yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans saja," ujar Auliansyah.

Runtutan kerjanya, diawali Dea membuat konten foto atau video syur terlebih dahulu dan disimpan dalam memori penyimpanan di laptop.

Kemudian, satu persatu foto atau video didistribusikan melalui situs OnlyFans.

"Juga melalui Twitter (menyebarkan cuplikan video). Kemudian siapa yang mau melihat konten tersebut harus membayar terlebih dahulu," sambungnya.

Lebih lanjut Auliansyah memastikan pihaknya sudah menyita akun OnlyFans serta akun Twitter milik Dea yang kerap digunakan untuk promosi konten syur dengan nama akun Gresaids.

Baca Juga: Anak Penyanyi Nia Daniathi, Olivia Nathalia Divonis 3 Tahun Penjara

Diketahui, Dea yang bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans. Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun.

Dari penjualan foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup uang berkisar Rp 15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X