Penyelundupan Sabu 23 Kg Berhasil Digagalkan Polisi, Begini Kronologinya

- Rabu, 9 Maret 2022 | 20:14 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.  (Dok. Hallo Media)
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Dok. Hallo Media)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Pandeglang. Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 23 kg di Banten berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang. Barang haram tersebut berasal dari jaringan narkoba internasional.

Penggagalan itu berkat laporan masyarakat terhadap aktivitas nelayan yang mencurigakan di di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, Pandeglang.

Baca Juga: Sikapi Tewasnya 8 Karyawan PTT Akibat Serangan KKB di Papua, DPR Dorong Jokowi Kerahkan TNI

Saat itu hari Selasa kemarin, sekitar pukul 09.40 WIB, di jalan raya penghubung Tanjung Lesung dan Sumur terlihat aktivitas mencurigakan nelayan lokal dan orang nonlokal membawa dua koper. Kemudian mereka diamankan polisi.

Informasi itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga kepada awak media.

"Petugas mengamankan tiga orang dalam mobil Kijang Innova yaitu HS alias Herli, ES alias Enja dan AS alias Anan di pinggir jalan raya Tanjung Lesung–Sumur, Desa Tangkil Sari, Cimanggu,” ujar Shinto kepada pewarta, Rabu, 9 Maret 2022.

Lebih lanjut Shinto mengungkapkan ketika koper digeledah ditemukan narkoba jenis sabu.

“Ketika diamankan, terdapat dua koper besar yang mencurigakan sesuai informasi dari warga, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu," ujarnya.

Dalam interogasi awal, kata Shinto, tersangka AS mengeaku bahwa barang tersebut diambil dengan menggunakan perahu nelayan ke sumber di pantai barat Sumatera.

Hasil interogasasi awal lalu dilakukan pengembangan dan penyidik melakukan penangkapan terhadap empat tersangka lainnya.

Adapun tersangka yang dimakan yakni ISB (44), nelayan, warga Wanasalam Lebak, HD (35), nelayan, warga Malingping Lebak, SPM (51), wiraswasta, tinggal di Jakarta, AF (34), wiraswasta, warga Cikeusik Pandeglang, ES (37) buruh, warga Mandalawangi Pandeglang, HS (21), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang dan AS (48), wiraswasta, warga Mandalawangi Pandeglang.

"Lalu dua buah koper berisi 23 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 23 kg, masing-masing koper merah terdapat 12 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 12 kg dan koper hitam terdapat 11 bungkus besar kemasan teh China merek Guan Yingyang berisi sabu, total sekitar 11 kg," papar Shinto.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengedarkan narkoba golongan 1 bukan tanaman, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Tulus Bertutur Lewat Lagu “Diri” di Album Terbarunya, Usaha Terus Bangkit Dari Keterpurukan

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X