SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Jakarta. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menerima perwakilan aksi buruh yang menuntut pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun
Massa buruh yang berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu ditemui Ida Fauziah di Kantor Kemenaker pada Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Tolak Aturan Pencairan JHT Pada Usia 56, Kantor Kemenaker Didemo Ratusan Buruh
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan menaker, perwakilan massa menuntut agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Menaker Ida Fauziah Temui Massa Buruh yang Demo Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun, Said Iqbal mengatakan jika tuntutan tersebut tidak dicabut, pihaknya meminta Menaker Ida Fauziah selaku pembuat kebijakan itu untuk dicopot dari jabatannya.
"Iya kalau tidak mau cabut aturan ya kita minta dicopot atau mundur dari jabatan," ucapnya.
Adapun hingga saat ini pertemuan antara perwakilan buruh dan Menaker Ida Fauziah masih berlangsung.
Baca Juga: Perwatakan dan Perkerjaan yang Cocok bagi Orang dengan Weton Rebo Pon
Selain aksi di Gedung Kemenaker RI, massa juga diminta akan menggeruduk kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
Begitu pula di daerah, buruh juga diminta untuk menggelar aksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing.***
(Muhammad Rizky Pradila/pikiran rakyat.com)
Artikel Terkait
Ribuan Buruh Majalengka Demo Tuntut Kenaikan UMK, diwarnai Aksi Sweeping Pabrik
Ruang Kerja Gubernur Banten Diduduki Para Buruh yang Tuntut Revisi UMP 2022