SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Deli Serdang. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MAG (46) gara-gara menembak Roni Sembiring (RS) yang memanen kelapa sawit yang diklaim sebagai miliknya.
MAG (46) yang sudah ditetapkan tersangka itu merupakan warga di Desa Lama Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Baca Juga: Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Diduga Jalankan Perbudakan, Begini Nasib Korbannya
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, penembakan itu bermula saat korban diperintahkan oleh seorang warga untuk mendodos sawit di lahan seluas tiga hektare.
Kemudian tersangka pun sempat melarang korban. Disebabkan larangannya tidak dihiraukan, akhirnya tersangka menembak korban.
“Roni Sembiring disuruh oleh Masana Purba untuk mendodos sawit di lahan seluas 3 hektare. Tersangka melarang namun tidak dihiraukan lalu menembak korban dengan senapan angin Laras panjang merk Sangaji," tutur Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi pada Jumat, 28 Januari 2022.
Baca Juga: Polri Sita Aset senilai Rp 5,9 Triliun dari Pengemplang Obligasi BLBI
Hadi Wahyudi menambahkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Jumat, 14 Januari 2022 di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit.
Kemudian tersangka ditangkap pada Kamis, 27 Januari 2022 di komplek Perumahan Rorinate Residence Jalan Nipkarim, Kecamatan Namorambe.
Artikel Terkait
Minta Jalannya Diperbaiki, Warga Karo Sumut Kirim Jeruk 3 Ton ke Presiden Jokowi
MUI Sumut Melarang Umat Islam Ucapkan Selamat Natal, Ini Tanggapan Budiman Sujatmiko
Repdem Sumut : Kinerja Gubernur Edy Rahmayadi Tak Signifikan dalam Membangun
Tak Kunjung Minta Maaf Usai Jewer Coki, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke Polisi