SUARA MERDEKA PEKALONGAN-Banjarmasin. Oknum polisi bernama Bripka Bayu Tamtomo di Banjarmasin menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Atas perilaku bejatnya Bripka Bayu kini dijatuhi hukuman selama 2,6 tahun penjara
Selain itu Bripka Bayu Tamtomo dipecat dari anggota kepolisian. Pemecatan tersebut diumumkan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito.
Baca Juga: Ditolak PKS, RUU TPKS Didukung Fatayat NU untuk Cegah Kekerasan Seksual
Dalam pernyataannya Sabana menegaskan Polri sangat mengutuk keras perilaku tak beradab yang dilakukan oleh mantan anggotanya, Bripka Bayu.
Lalu Sabana meminta maaf atas nama institusi maupun pribadi kepada ULM dan korban.
"Secara institusi dan pribadi kami mengutuk keras atas kejadian tersebut," ucap Sabana pada Selasa, 25 Januari 2022.
Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Polisi Banjarmasin Perkosa Mahasiswi Magang, ULM Duga Adanya Kejanggalan dalam Proses Hukum, ULM sendiri merasa keberatan atas vonis yang diterima Bripka Bayu Tamtomo. Pasalnya hukuman tersebut dinilai terlalu ringan.
Pasalnya jika dilihat dari proses hukum, pelaku dijerat dengan pasal 286 KUHP dan pidananya hanya 2 tahun 6 bulan.
Padahal untuk kasus pemerkosaan, pihak advokasi ULM menyebut pelaku lebih tepat dijerat dengan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya 12 tahun.
Artikel Terkait
Oknum Dosen Unsri Terduga Cabuli Mahasiswinya Menjadi Tersangka
Ada Bukti Cukup Oknum Dosen Unsri R Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Mahasiswi
Oknum Satpam Kampus di Makasar Merekam Mahasiswi di Kamar Mandi