Pinjol Ilegal dapat ditindak dengan 3 pasal UU ITE, salah satunya Pasal Penyebaran Foto Pornografi

- Sabtu, 23 Oktober 2021 | 10:08 WIB
Menteri kooordinator Polhukam Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Bayar Cicilan (Humas Kemenko Polhukam)
Menteri kooordinator Polhukam Mahfud MD Minta Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Bayar Cicilan (Humas Kemenko Polhukam)

SUARA MERDEKA PEKALONGAN- Jakarta. Proses penanganan pinjaman online (Pinjol) ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, salah satunya Uundang Undang  ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD Dalam konferensj pers secara virtual (22/10/2021). Lebih lanjut Mahfud menyebut, untuk penggunaan UU ITE, ada tiga pasal yang dapat digunakan oleh aparat, di antaranya pasal 27, 29, dan 32.

Pasal 27 digunakan karena pelaku Pinjol ilegal selama ini seringkali mengancam korban dengan aksi-aksi pornografi. Seringkali pinjol illegal mengancam untuk menyebarkan foto-foto tidak senonoh, foto-foto porno yang bertujuan mempermalukan korban yang ditagih.

Lebih lanjut, Mahfud MD meminta agar korban Pinjol ilegal ini supaya berani melapor polisi.
Lalu kemudian polisi akan memberikan perlindungan pun kalau nanti diperlukan perlindungan yang spesifik bisa dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Semuanya itu disediakan sebagai instrumen undang-undang itu saja pengantar dari saya," ucapnya.

Menkopolhukam Mahfud MD juga menegaskan, pemerintah bersungguh-sungguh dalam menangani masalah Pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Mahfud menyampaikan kesungguhan pemerintah untuk meninda lanjuti apa yang sudah diumumkan yakni melakukan tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku tindakan ilegal dan tindak pidana lain yang terkait dengan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Aktivitas pinjol ilegal salah di mata hukum dan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apapun sehingga wajib ditindak secara hukum. Aktivitas pinjol illegal tidak sah dan tidak memenuhi syarat. Untuk itu korban yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal tidak usah membayar tagihan. Selanjutnya Mahfud minta korban untuk melapor ke kantor polisi terdekat jika tidak terima diteror. ***

disadur dari Pikiran-Rakyat.Com yang berjudul Soal Pinjol Ilegal Mahfud Md Sebut Bisa dikenakan UU ITE Pasal 27, 29 dan 32

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X