JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Beredar sebuah video di media sosial yang menayangkan keluhan jemaah haji Indonesia karena kelaparan. Mereka mengeluhkan kelaparan akibat delay pesawat. Para calon jemaah haji itu merupakan rombongan kloter Jakarta Bekasi (JKS-04).
Kabar di atas dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kanwil Kemenag) Jawa Barat Ajam Mustajam dalam keterangannya dikutip Jumat 26 Mei 2023.
Ajam menyampaikan, semestinya jemaah kloter JKS-04 diberangkatkan pukul 09.20 WIB. Namun ternyata jemaah baru diberangkatkan pada pukul 14.28 WIB.
Baca Juga: Kota Pekalongan Dapat Kuota Tambahan Haji 16 Orang, Namun Hanya Dua yang Diambil
Diketahui peristiwa itu terjadi dalam enerbangan haji pada Kamis, 25 Mei 2023. Pesawat Saudi Airlines yang membawa jemaah haji kloter JKS-04 mengalami delay namun tak menyediakan konsumsi. Dampaknya empat calon jemaah haji kelaparan. Mereka mengaku tidak mendapatkan kompensasi seperti snack, minuman, dan makanan.
Merespon kelalaian Saudia Airlines, kata Ajam, pihak Kemenag menyayangkannya dan melayangkan protes.
"Kami menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan saat itu, tidak ada pihak Saudia Airline yang berkoordinasi dengan pihak embarkasi. Kami tahu belakangan, dan langsung protes," ujar Ajam.
Atas protes itu, pihak Saudia Airlines menyampaikan surat permohonan maaf. Meski begitu Ajam meminta Saudia Airlines memberikan kompentasi.
"Kami sudah menerima surat permohonan maaf, tapi kami berharap Saudia Airlines tidak sekedar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi," ujar Ajam.
Baca Juga: Fiks, Presiden Jokowi Teken Keppres Biaya Haji Tahun 2023. Ini Besarannya
Lebih lanjut Ajam mengingatkan, sesuai Undang-undang Penerbangan Pasal 146 disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
"Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 kalau keterlambatan lebih dari 240 menit," ujar Ajam.
Sebagai informasi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Jakarta Bekasi telah menerima surat permohonan maaf dari Maskapai Saudi Airlines.
Baca Juga: Biaya Haji Naik. Tapi Jemaah Hanya Bayar 70 Persen dari Total Kebutuhan Dana
Artikel Terkait
Lepas Jemaah Haji Kloter Pertama, Yaqut Sampaikan 2 Larangan Ini Saat di Tanah Suci