JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menyatakan lengkap atau P21 status berkas kasus penganiayaan David dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Menyusul kelengkapan berkas, Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan tersangka Dandy dan Shane ke pihak Kejari Jakarta Selatan pada Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Berkas Tersangka Dandy dan Shane Dinyatakan P21. Ini Pasal yang Menjerat Keduanya
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023.
Dia mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
"Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki.
Dalam pelimpahanan tersebut penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Dandy dan Shane beserta dengan barang bukti penganiayaan terhadap David Ozora ke Kejari Jakarta Selatan.
Saat diserahkan, pihak kepolisian memastikan Dandy dan Shane dalam keadaan sehat.
Terkait kondisi kesehatan keduanya disampaikan Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Hery Wijatmoko.
Baca Juga: Pacar Dandy AG Divonis 3,5 Hukuman di LPKA. Hal Ini yang Memberatkan Terdakwa
Dia memastikan bahwa kedua tersangka dinyatakan sehat setelah sebelumnya diperiksa.
“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokkes saya, keduanya dalam keadaan sehat dan tidak ada hal yang menjadi halangan untuk pelaksanaan selanjutnya,” kata Hery. ***
Artikel Terkait
Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Dandy, Begini Jawaban Amanda