JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Dua orang di Jawa Timur ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri belum lama ini. Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka terorisme. Keduanya masing-masing tergabung dalam Jaringan Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 25 Mei 2023.
Baca Juga: Densus 88 Menindak Enam Tersangka Terorisme di Lampung. Terungkap Jaringannya
Menurutnya, kedua tersangka ditangkap di Jawa Timur pada hari yang berbeda yakni Selasa 23 Mei 2023 dan Rabu 24 Mei 2023.
“Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 23 dan 24 Mei 2023 Densus 88 Anti Teror telah menangkap 2 orang tersangka Tindak Pidana Terorisme di wilayah Jawa Timur,” ujar Ramadhan
Lebih lanjut Ramadhan mengungkapkan dua tersangka tersebut berinisial Y yang tergabung dengan JI, sedangkan tersangka T tergabung dalam JAD.
Baca Juga: Saat Geledah Rumah Terduga Teroris di Tebing Tinggi, Densus 88 Temukan Ini
Meski demikian, Ramadhan belum memaparkan lebih lanjut perihal penangkapan dua tersangka itu, termasuk lokasi pasti di Jawa Timur Densus 88 menangkapnya. Ia hanya menyampaikan Densus 88 masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini kasus dan detail perkara masih dalam penyidikan untuk pengembangan selanjutnya,” ujarnya. ***
Artikel Terkait
Terkait Bom di Polsek Astana Anyar, Sebuah Rumah Digeledah Densus 88. Ini yang Ditemukan