Polri Temukan Indikasi Uang Peredaran Narkoba Biayai Oknum Caleg di Pemilu 2024

- Rabu, 24 Mei 2023 | 21:10 WIB
Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi saat memberikan keterangan pers (pmjnews.com)
Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Pol Jayadi saat memberikan keterangan pers (pmjnews.com)

JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Mayoritas bakal calon legislatif yang akan berebut suara pada Pemilu 2024 tentu membutuhkan biaya besar.

Berbagai upaya dilakukan bakal caleg melakukan pengumpulann modal untuk membiayai proses politik. Mulai biaya kampanye, logistik hingga saksi saat pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Ratusan Bakal Caleg Telah Menjalani Tes Kesehatan di RSUD Kalisari Batang

Sayangnya, penghimpunan dana yang dilakukan bakal caleg tak selalu lurus. Ada juga yang berkelak kelok, bahkan mirisnya ada yang menggunakan uang haram.

Indikasi itu berdasarkan temuan pihak kepolisian.

Baru-baru ini Bareskrim Polri menemukan indikasi adanya aliran dana peredaran gelap narkotika yang akan digunakan dalam kegiatan ataupun kepentingan Pemilu 2024 mendatang.

Temuan di atas disampaikan Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim, Polri Kombes Jayadi saat dihubungi awak media pada Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: 8 Parpol Tolak Proposional Tertutup. Begini Respon PDI Perjuangan

Kombes Jayadi mengungkapkan bahwa indikasi tersebut ditemukan manakala kepolisian menindak sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.

“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” ujar Jayadi.

Kendati demikian, Jayadi belum merinci nama anggota legislatif yang dia maksud.

Jayadi hanya menyebut ada anggota DPRD yang pernah ditangkap terkait narkotika.

Baca Juga: 5 Parpol yang Menang Sengketa di Bawaslu Tetap Tak Lolos Verifikasi

Jayadi menambahkan, pihaknya masih terus mendalami adanya temuan tersebut. Setelah ditemukan data dan fakta yang akurat, rencananya penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ***

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X