Berkas Tersangka Dandy dan Shane Dinyatakan P21. Ini Pasal yang Menjerat Keduanya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:29 WIB
Kejati DKI Jakarta nyatakan lengkap berkas penganiayaan Mario Dandy Satriyo  (penganiayaan Mario Dandy Satriyo (sumber foto doc.tangkapan layar))
Kejati DKI Jakarta nyatakan lengkap berkas penganiayaan Mario Dandy Satriyo (penganiayaan Mario Dandy Satriyo (sumber foto doc.tangkapan layar))

JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora segera memasuki babak baru. Pasalnya berkas kasus tersebut sudak dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Selain Dandy, berkas kasus tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga sudah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Pacar Dandy AG Divonis 3,5 Hukuman di LPKA. Hal Ini yang Memberatkan Terdakwa

Hal itu disampaikan Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Rabu, 24 Mei 2023.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat kepada awak media.

Diketahui, Kejati DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas Dandy dan Shane setelah pihaknya melakukan penelitian selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Dandy, Begini Jawaban Amanda

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Setelah berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta, kemudian mereka akan menjalani masa sidang yang digelar pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X