JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan BTS 4G.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai ada alat bukti kuat bahwa sekjen Partai Nasdem itu terlibat korupsi bersama lima tersangka lainnya dalam proyek BTS 4G yang menelan pagu anggaran Rp 10,3 triliun.
Atas perbuatan Johnny G Plate Cs, dari proyek BTS 4G itu negara mengalami kerugian hingga Rp 8 triliun dari pagu anggaran proyek senilai Rp 10.3 triliun. Nilai kerugian ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Tolak Jadi Tersangka, Mantan Komisaris PT Wika Beton Ajukan Praperadilan. Begini Respon KPK
Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat penugasan membangun BTS 4G sebagai proyek strategis nasional. Proyek itu dinamai Bakti Kominfo.
Untuk realisasi proyek itu, Kominfo mendapatkan pagu anggaran Rp 10,3 triliun untuk membangun 4.200 tower BTS 4G di seluruh Indonesia terutama di daerah Terdepan, Perpelosok dan Tertinggal.
Sayangnya, dengan menelan anggaran sebesar Rp 10,3 triliun, Kominfo hanya membangun 957 tower. Sedangkan 3.243 tower belum dibangun atau mangkrak.
Temuan itu berdasarkan hasil citra satelit yang dilakukan BPKP. Kemudian BPKP menilai pelaksanaan proyek BTS 4G jauh dari target dan menimbulkan kerugiana negara.
Setelah dilakukan penghitungan BPKP melaporkan adanya kerugian negara hingga Rp 8 triliun dari dampak dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Temuan tersebut lantas ditindaklanjuti Kejaksaan Agung untuk memperdalam penyidikan. Hingga akhirnya Kejagung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi Proyek BTS
Dalam proses penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G ini, Kejagung juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan PPATK kini telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus korupsi proyek infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomnfo).
"(Terkait kasus BTS 4G) sudah banyak yang kami bekukan rekening beberapa pihak," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, Minggu 21 Mei 2023.
Kendati begitu, Ivan tidak menjelaskan secara rinci identitas para pemilik rekening tersebut. Dia hanya menyebut langkah pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan PPATK.
Artikel Terkait
Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Penerima Aliran Uang dari Korupsi Proyek BTS Kominfo