JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Komisi III DPR RI mendukung Polri yang berencana menerapkan kembali tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Pasalnya, selama pemberlakuan tilang elektronik, jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat. Namun begitu, tilang manual diterapkan seiring dengan pemberlakuan fungsi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis 11 Mei 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Syarat Agar ASEAN Menjadi Motor Perdamaian dan Pertumbuhan
Menurutnya penerapan kembali kebijakan tilang manual sangat diperlukan lantaran tingkah berkendara masyarakat yang sangat meresahkan.
"Seperti juga hal-hal lain, namanya penegakan hukum di jalanan juga menurut saya masih perlu human touch. Di sinilah tilang manual bisa memainkan perannya," ujar Sahroni.
Legislator asal Nasdem ini menilai belakangan ini perilaku pengendara di Jakarta khususnya masih cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas. Bahkan ada yang dapat mambahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kalau hanya bergantung pada ETLE saja agak sulit, mengingat perilaku berkendara masyarakat yang bisa dibilang masih serampangan. Akibatnya Tingkat kecelakaan jadi tinggi dan tentunya membahayakan pengendara lain. Masyarakat jauh lebih disiplin ketika ada polisi di jalan," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Pelaku Pengiriman 20 WNI ke Myanmar Jadi Tersangka TPPO
Meski demikian, Sahroni menekankan agar kebijakan ETLE untuk terus diberlakukan dan dikembangkan. Artinya perlu dilakukan kombinasi tilang elektronik dan tilang manual untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.
"Pengembalian tilang manual bukan berarti menghentikan program ETLE justru (ETLE) tetap kita dorong. Jadi kombinasi kebijakan ini buat masyarakat lebih disiplin dan enggan melanggar. Fakta saat ini masyarakat lebih bisa disiplin ketika ada polisi ketimbang kamera," katanya.
Soal kekhawatiran adanya pungli saat tilang manual, Sahroni minta agar institusi Polri menindak tegas polisi yang ketahuan melakukan aksi pungutan liar (pungli).
Baca Juga: Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan. Ini Pertimbangan Majelis Hakim
"Ini PR untuk Polri mendidik personelnya agar tidak kembali melakukan pungli. Jika ditemukan, Polri juga harus cepat dan tegas tindak oknum tersebut, biar fair. Kalau Polri bisa komitmen, saya rasa masyarakat pasti menyambut baik pengembalian tilang manual," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Satlantas Polres Pekalongan Kembali Terapkan Tilang Manual. Ini Sasarannya