JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Kasus korupsi uang tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM melibatkan 10 orang pegawai. Mereka sudah menjadi tersangka dan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terungkap 10 tersangka itu merupakan oknum pegawai Kementerian ESDM dengan jabatan kepala biro dan staf lainnya bagian keuangan.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 31 Maret 2023.
Baca Juga: Sedang Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Vietnam Disergap Petugas KKP
"Itu bagian keuangan saja, enggak ada (eselon), itu mulai kepala biro ke bawah ya," ujar Asep Guntur Rahayu.
Menurutnya dugaan korupsi ini dilakukan melakukan dengan memanipulasi uang tukin. Mereka menyiasati kelebihan dana atau anggaran di Kementerian ESDM.
Oknum bagian keuangan tersebut bersekongkol untuk menyalurkan kelebihan sisa anggaran ke beberapa tukin pegawai. Jika sudah terkumpul, nantinya kembali dibagi rata para pihak yang bersekongkol.
"Mereka tuh pintar akhirnya bersekongkol, 'sudah nanti saya kasih', kayak typo gitu loh, kalau misalnya tunjangannya Rp7 juta, jadi dikasih angka tujuhnya dua jadi Rp77 juta kan atau kasih nolnya satu jadi Rp70 juta, gitu terus," terang Asep.
"Nanti setelah terdistribusi baru nanti dikumpulin lagi diambil," imbuhnya.
Baca Juga: Miliki Bahan Peledak Tanpa Ijin, Warga Setono Pekalongan Ditangkap Polisi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM. ***
Artikel Terkait
Modus Korupsi di Kementerian ESDM, Tersangka Rekayasa Tunjangan Kinerja