JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka korupsi.
Penyidik KPK menemukan, aksi para tersangka itu menyasar pencairan uang tunjangan kinerja bagi pegawai dengan merekayasa angkanya.
Mereka selaku pegawai yang mengurusi keuangan di Kementerian ESDM mempermainkan angka tunjangan kinerja dengan menciptakan kesan tak disengaja.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Atas Perkara Peredaran Sabu
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam siaran persnya, Kamis 30 Maret 2203.
"Ini tuh di antara orang-orang keuangan, bukan Kementerian Keuangan. Tapi keuangan di situ, yang mengelola keuangan. Ada bendahara dan lainnya," ujar Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan bahwa pegawai di bagian keuangan Kementerian ESDM menemukan terdapat kelebihan uang. Selanjutnya, mereka memutuskan untuk membagi-bagikan uang itu.
"Jadi ada kelebihan uang. Kemudian mereka upayakan bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Kalau di kita ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja dan lain-lain," ujarnya.
Masih dari keterangan Asep, di dalam slip gaji, mereka memanipulasinya agak terlihat seperti ketidaksengajaan. Namun demikian, perbuatan curang mereka tetap bisa terungkap.
Baca Juga: Terkait Pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, KPK Telusuri Bukti Permulaan
"Mereka (para pelaku) itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja. Seperti typo. Misalkan kalau tunjangan kinerja misalkan Rp5 juta, nah dikasih menjadi Rp50 juta, kan kayak typo, jadi kalau ketahuan 'oh saya typo nih ketik ini' padahal uangnya sudah keburu masuk Rp50 juta," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Selama Ramadhan, 54 Tahanan KPK Memperoleh Fasilitas Ibadah Puasa