JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya sudah menjadi sebagai tersangka korupsi. Terkait kasus itu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dan kantornya.
Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 29 Maret 2023.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang ada di Kabupaten Kapuas, Kalteng. Lokasi dimaksud yaitu rumah kediaman pribadi tersangka BBSB dan Kantor Bupati Kapuas," ungkap Ali.
Baca Juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK. Ini Kasusnya
Menurutnya, dari penggeledahan yang dilakukan pada Selasa 28 Maret 2023, penyidik KPK menemukan sejumlah bukti. Salah satunya berupa dokumen yang memuat peran tersangka Ben Brahim S Bahat dalam tindakan korupsi.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," jelas Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang juga Anggota DPR RI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 28 Maret 2023.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Jadi Tersangka
Ali Fikri memastikan penetapan pasangan suami istri ini sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. ***
Artikel Terkait
Setelah Buron Beberapa Bulan, Bupati Mamberamo Tengah RHP Ditangkap KPK