JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Modus operandinya tersangka meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum dengan seolah-olah potongan utang.
Selain itu KPK juga menetapkan istri Ben Brahim S Bahat, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Diketahui Ary Egahni Ben Bahat merupakan Anggota DPR RI.
Baca Juga: Terpidana Korupsi di Kemenkes Ditangkap Kejaksaan. Buronan Beberapa Tahun
Hal itu berdasarkan keterangan dari Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa 28 Maret 2023.
Menurut Ali, pihak KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas kasus yang menimpa keduanya.
"KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara. Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR," jelas Ali Fikri
Ali mengungkapkan, kedua tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," ujarnya.
Baca Juga: KPK: Bupati Pemalang Agung Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan
Lebih dari modus itu, lanjut Ali, pasangan suami istri itu juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tiba di Gedung KPK dengan Tangan Terborgol. Ini Kasusnya