JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Polisi menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram (Kg) dari Malaysia ke Aceh belum lama ini.
Pengungkapan itu hasil kerja sama Bareskrim dan Polda Aceh dengan pihak Bea Cukai.
Hal itu disampaikan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 20 Maret 2023.
"Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” tutur Krisno.
Baca Juga: Dimasukkan ke dalam Perut, WNA Nigeria Selundupkan Ribuan Gram Narkoba
Menurutnya pengungkapan sabu 50 kg dimulai sejak Februari 2023 lalu. Bermula adanya informasi upaya peredaran gelap narkoba jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
Lebih lanjut Krisno mengungkapkan polisi menangkap Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ) dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Ule Tanoh, Tanah Pasir, Aceh Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 Maret 2023 sekitar pukul 19.45 WIB.
Dari penangkapan itu, terbongkar pelaku lain yang bagian dari sindikatnya.
"AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia," ujar Krisno.
"kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” paparnya.
Baca Juga: Bawa Narkoba Cair, WNA Asal Brasil Ditangkap. Begini Kronologinya
Sedangkan Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir, Aceh Utara dengan menggunakan mobil. Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong, Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhoksmaue yang disewa untuk dijadikan gudang.
Barang bukti yang berhasil disita yakni karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam, karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.
"Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” ungkap Krisno.
Artikel Terkait
6 Karung Narkoba Diamankan Tim Gabungan Polda Sumut. Begini Kronologinya