JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Dua terdakwa kasus Kerusuhan Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum lama ini.
Mereka adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Padahal keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 3 tahun penjara atas kasus kerusuhan Kanjuruhan.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan banding.
Baca Juga: AKP Bambang Sidik Divonis Bebas Atas Kasus Kerusuhan Kanjuruhan
Sikap itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi awak media, Sabtu 18 Maret 2023.
“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Sumedana.
Menurutnya, pihak Kejagung akan fokus dulu soal putusan yang membebaskan terdakwa. Sedangkan untuk putusan terhadap 3 terdakwa lainnya, Kejagung belum menentukan sikap.
Diketahui selain memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Majelis Hakim PN Surabaya juga telah memvonis tiga terdakwa lainnya dengan putusan lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Ketiganya yakni terdakwa Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa Suko Sutrisno yang divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Temukan 7 Pelanggaran
Terkait vonis tiga terdakwa lainnya, Ketut mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.
“Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ucapnya.
Artikel Terkait
Investigasi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Tak Temukan Penghapusan CCTV