Jadi Narasumber Televisi, Perlindungan Atas Bharada E Dicabut LPSK

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:14 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E telah melanggar perjanjian perlindungan. (Ist)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Richard Eliezer atau Bharada E telah melanggar perjanjian perlindungan. (Ist)

JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Tayangan wawancara eksklusif Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di sebuah televisi nasional berbuntut panjang. Gegara tayangan itu, Bharaga E tidak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK memutuskan mencabut perlindungan dari Bharada E karena dengan menjadi narasumber di televisi, dia dinilai bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan dalam keterangannya, dikutip Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Itjen Kemenkeu Terima Laporan Soal 134 Pegawai Pajak yang Punya Saham di Ratusan Perusahaan

Menurutnya, Bharada E melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi yang disebut tanpa mendapatkan persetujuan dari pihak LPSK.

“Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK,” ujar Syahrial.

LPSK Cabut Perliundungan yang Diberikan Kepada Bharada E
LPSK Cabut Perliundungan yang Diberikan Kepada Bharada E (foto: dok, pmjnews)

Lebih lanjut Syahrial menyebut pihaknya sudah melayangkan surat keberatan kepada pimpinan stasiun televisi yang mewawancarai Richard, serta meminta untuk tidak menayangkan wawancara tersebut.

“Karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan saudara RE,” ucapnya.

Kendati demikian dia memastikan penghentian pemberian perlindungan terhadap Richard tidak menghilangkan haknya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator,” ucap Syahrial.

Baca Juga: Komplotan Begal Bersenjata Api Rampas Mobil Taxi Online. Begini Kronologinya

Sebagai informasi, Bharada E selama ini memperoleh lima program perlindungan yang diberikan oleh LPSK, yakni perlindungan fisik, pemenuhan prosedural, pemenuhan hak saksi Justice Collaborator, perlindungan hukum dan juga bantuan psiko-sosial. Namun perlindungan tersebut kini sudah tidak berlaku. ***

Editor: Haryoto Bramantyo

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X