JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Empat terdakwa penerima vonis perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak mengajukan banding. Dengan demikian vonis tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Empat terdakwa itu antara lain Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Hal itu diungkapkan Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu 5 Maret 2023.
Baca Juga: Usai Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara, Begini Respon Irfan Widyanto
“Sampai hari ini tidak ada pernyataan banding dari jaksa,” kata Djuyamto.
“Vonis mereka sudah inkrah,” ujarnya.
Diketahui pada perkara itu majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa Arif dan Irfan dengan hukuman 10 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Baiquni dan Chuck divonis 1 tahun penjara.
Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan 2 tahun penjara, sementara Arif dan Irfan dituntut 1 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyatakan banding atas vonis yang diterimanya dari PN Jakarta Selatan dalam perkara yang sama.
Diketahui sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhi hukuman kepada Hendra dengan vonis 3 tahun penjara. Begitu juga Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Hendra dan Agus Nurpatria mengajukan banding pada Jumat 3 Maret 2023.
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Hendra Kurniawan
Sebaliknya, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Artikel Terkait
Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Respon Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Perintangan Penyidikan