JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Belum lama ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra dijatuhi hukuman pidana 3 tahun dan Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara.
Atas putusan tersebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyatakan keberatan. Keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara untuk Hendra Kurniawan
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan, kedua terdakwa itu telah mengajukan banding pada hari ini Jumat 3 Maret 2023.
“Hendra dan Agus Nur Patria ajukan banding pada hari Jumat tangga 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media Jumat 3 Maret 2023.
Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Respon Eks Kombes Agus Nurpatria
Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan selama 10 bulan penjara, sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Usai Dijatuhi Vonis 10 Bulan Penjara, Begini Respon Irfan Widyanto