JAKARTA, pekalongan.suaramerdeka.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan pada Senin 27 Februari 2023.
Dalam putusannya majelis hakim memvonis terdakwa Hendra Kurniawan dengan hukuman pidana selama tiga tahun penjara atas perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Perkara Perintangan Penyidikan
Hakim meyakini Hendra Kurniawan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Hendra didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 6 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Hendra dituntut hukuman pidana 3 tahun penjara.
Baca Juga: Didakwa Rintangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Respon Hendra Kurniawan
Dalam perkara tersebut, Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023) atas keterlibatannya dalam dua perkara, pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara. Serta Bharada E yang divonis 1,5 tahun penjara,
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan
Serta, terdakwa lain dalam perkara perintangan penyidikan yaitu Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. Sementara terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. Dan juga terdakwa Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim. Begini Respon Kompolnas
Bharada E Dipertahankan Sebagai Polri. Ini Pertimbangan Majelis Etik