JAKARTA, suaramerdeka.pekalongan.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman 10 bulan penjara. Irfan terbukti bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hady dalam persidangan siang tadi.
Baca Juga: Bharada E Dipertahankan Sebagai Polri. Ini Pertimbangan Majelis Etik
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Irfan dalam perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Irfan didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin.
Atas vonis yang menimpanya, Irfan mengatakan bahwa putusan tersebut merupakan resikonya dalam menjalankan tugas.
"Ini resiko tugas bagi saya," ujar Irfan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Baca Juga: Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara. Reaksi Keluarga di Persidangan
Seusai mendengar putusan hakim, Irfan juga tampak menyalami rekan-rekan seangkatannya yang turut hadir dalam persidangan untuk memberi dukungan.
Setelah mengalami rekan-rekannya, terdakwa Irfan Widyanto kemudian beranjak ke luar dari ruang sidang untuk kembali ke tahanannya. ***
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim. Begini Respon Kompolnas
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Dipotong Masa Tahanan