JAKARTA, suaramerdeka.pekalongan-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana selama 10 bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Arif Rachman terbukti terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Dipertahankan Sebagai Polri. Ini Pertimbangan Majelis Etik
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan Pidana selama 10 bulan,” Ujar Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
Vonis itu lebih ringan daripada permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 1 tahun penjara.
Keluarga dari pihak terdakwa Arif Rachman Arifin turut hadir dalam persidangan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan tersebut.
Mereka yang hadir di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni istri Arif, Nadia Rahma, serta ayah dari Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rahim, serta istri.
Nampak reaksi spontan dari istri dan ayah Arif Rachman saat mendengarkan putusan hakim di PN Jakarta Selatan. Gerakan keduanya menunjukkan eksepresi lega dan bersyukur.
Sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis dan menutup persidangan, istri dari ayah Arif tampak mengatupkan tangan di depan wajahnya.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara. Begini Respon Orangtua Brigadir J
Sementara ayah Arif terlihat beranjak dari kursinya dan berdiri di sisi sebelah kursinya. Ia kemudian melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang atas putusan vonis tersebut. ***
Artikel Terkait
Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Perkara Perintangan Penyidikan