Bharada E Dipertahankan Sebagai Polri. Ini Pertimbangan Majelis Etik

- Rabu, 22 Februari 2023 | 19:20 WIB
Konpres Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait hasil sidang kode etik sangsi terhadap Bharada E (Screenshoot instagram@divisihumaspolri)
Konpres Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan terkait hasil sidang kode etik sangsi terhadap Bharada E (Screenshoot instagram@divisihumaspolri)

JAKARTA, suaramerdeka-pekalongan.com- Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang etik hari ini, Rabu 22 Februari 2022.

Hasilnya, Majelis Etik Profesi Polri memutuskan untuk mempertahankan Bharada E tetap berdinas kembali sebagai anggota Polri usai dinyatakan bersalah membunuh Brigadir N Yosua Hubatarat (Brigadir J).

Salah satu alasannya, Bharada E dinilai telah berkata jujur dan juga menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J selama menjalani proses hukum hingga vonis.

Baca Juga: Kapolri Sebut Peluang Bharada E Kembali Berdinas Sebagai Polisi

Pertimbangan putusan sidang etik Bharada E itu dibacakan Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 22 Februari 2023.

Berikut ini 9 pertimbangan majelis etik yang mendasari putusan mempertahankan Bharada E sebagai anggota polri :

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku lainnya dalam sidang PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi

Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara. Begini Respon Orangtua Brigadir J

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama sidang sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua dimana saat sidang pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan minta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Yosua memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa, dan karena tidak berani tolak perintah atasan

Halaman:

Editor: Haryoto Bramantyo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X